
Peluang News, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut Febri, pihaknya sudah mengumumkan ada 22 tersangka yang diyakini sebagai pelaku. Mereka menikmati hasil hingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah ke PT Timah Tbk Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,1 triliun.
Dikatakan, Kejagung tidak berhenti sampai 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
“Yakinlah penyidik kejaksaan profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,” ujar dia.
Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal ada jenderal polisi berinisial B yang terlibat kasus tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti, penuntut kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan, lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.
Penyidik tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. “Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” tambahnya.
Selain itu, penyidik mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
“TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Febrie mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat disidangkan di pengadilan nanti.
“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,” kata Febrie.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara. Bahkan, sudah ada pelimpahan kepada penuntut umum untuk tahap satu.
Saat ditanya apakah akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.[]