
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025), memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB. Ia memakai kemeja batik coklat lengan panjang, dan membawa sebuah buku coklat dengan
ditemani beberapa orang staf.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok saat ditanya wartawan.
“Iya (Ahok) sesuai jadwal rencananya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin,
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Lainnya, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian luas masyarakat khususnya terkait Pertamax oplosan. Masyarakat geram hingga berharap agar Kejagung mengusut tuntas para pelakunya. []