
Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa posisi Harvey dalam perkara ini sebagai perwakilan PT RBT.
Harvey mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, untuk kerja sama penyewaan pelogaman timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan.
“(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” jelas Kapuspenkum di Kejari Jakarta Selatan.
Dari kerja sama tersebut Harvey lantas menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE. Helena Lim merupakan manajer PT QSE.
“PT QSE yang difasilitasi tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” kata Harli Siregar.
Dengan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka itu ke Kejari Jaksel berarti tahapan penuntutan tengah berjalan.
Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka.
Sedangkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah ini di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022. []