Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang sitaan berupa enam buah tas mewah bermerek terkenal milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Ketut, limit barang yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebih senilai Rp 60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.
Pelaksanaan lelang barang sitaan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas itu pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Enam barang sitaan yang dilelang juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.
Ketut berharap lelang barang sita eksekusi ini dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Yth)