
PeluangNews, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di Indonesia setiap tahunnya meningkat signifikan.
“Pada tahun ini (2025), korupsi dana desa yang melibatkan kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Sarjono di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Menurut data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 2023 yang berjumlah 184 kasus, di 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” kata Sarjono.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Di sisi lain, Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.
Dia mengatakan kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat. Sarjono mengaku keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal.
Satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti kejaksaan negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.
“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” paparnya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” ucap Sarjono.
Dia menambahkan desa memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dana desa. []







