Hukum  

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun Masih Pemberkasan

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. YOUTUBE KEJAKSAAN RI

Peluang News, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap pemberkasan. Kejagung segera melimpahkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan.

“Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, ini karena penyidik sekarang fokus pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kapuspenkum mengemukakan, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil dan dokumen yang diperoleh.

“Ini sekarang sedang diberkaskan. Dari pemberkasan ini, penyidik melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan,” tutur Harli.

Karena itu, lanjut dia, beberapa pekan terakhir tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik.

“Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan,” katanya.

Jika dari hasil pemberkasan tersebut dinilai penyidik sudah cukup, maka perkara ini segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.

Dia mengatakan penanganan kasus
dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022 yang merugikan negara Rp300 triliun itu masih berproses.

“Enggak ada yang mandek lah. Kami sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, ya secepatnya,” ujar Harli.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini ada 22 tersangka yang terdiri atas satu tersangka perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung.

Selain itu, dua tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Selanjutnya, Kamis (13/6/2024), kembali dilimpahkan 10 orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Yaitu Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.

Kemudian Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.

“Jadi sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Tersisa sembilan tersangka lagi yang kami fokus untuk segera limpahkan ke penuntutan,” ujar Harli.

Kesembilan tersangka yang masih proses pemberkasan, diantaranya suami artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,
SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020. []

Exit mobile version