hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Pangan Menyusul Tersangka Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pakai rompi tersangka diapit petugas Kejagung | Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus impor gula.

Permintaan tersebut disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

“Kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula,” kata Khudori.

Dia merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Dikatakan, bila dikelompokkan maka kesalahan itu terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori, seraya menyarankan.

Menurut Khudori, hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Dia mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng berkedok impor.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/10/2024). []

pasang iklan di sini