
Peluang News, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diduga diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
“109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ketut mengatakan emas itu semua peredarannya ada di Indonesia. Hanya, sumber emas itu bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal. “Ini masih kami dalami semua,” ujarnya.
Dia menjelaskan, emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.
Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam.
“Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas aslim.”
“Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” tutur dia.
Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Menurut Ketut, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Karena harga emas ada standar internasional dan ada harga pasar.
“Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” ujarnya.
Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.
“Ini nanti yang akan kami perhitungkan,” kata Ketut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.
Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar terkait perkara itu. Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.
Keenam saksi yang diperiksa, yakni saksi MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Kapuspenkum Kejagung itu.
Terkait kasus ini Dirut PT Antam Tbk, Nico Kanter menegaskan, ini bukan kasus pemalsuan emas. Tetapi ini terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.
Nico mengatakan itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Nico mengatakan, Kapuspenkum Kejagung sudah mengklarifikasinya. “Kami jelaskan pada beliau ini bukan pemalsuan, karena yang dilihat kejaksaan, emas semua diproses di Antam dalam kurun 2010-2021.
Ini di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor. Itu semua dihitung sebagai yang diproses. Oleh berita itu dikatakan emas palsu. Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspenkum, beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu,” kata Nico. []