
PeluangNews, Jakarta – Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022 semakin berkembang dengan dicegahnya Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan pencegahan tersebut.
“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus itu.
Pada Senin (23/6/2025), Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Dia diperiksa selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata dia.
Harli mengungkapkan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan untuk pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ujar dia.
Padahal, lanjutnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Harli menambahkan dari pengalaman itu tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, kata Harli, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. []