hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kebijakan Perberasan Nasional akan Dilakukan Bertahap dan Sesuai Zonasi

Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras.

PeluangNews, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa kebijakan baru pemerintah dalam sektor perberasan nasional akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan periode transisi dan zonasi harga sesuai kondisi geografis Indonesia.

“Kami tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga, juga teman-teman dari pelaku perberasan, sering berdiskusi intens. Supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata Arief di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Arief menyampaikan bahwa pihaknya telah menyodorkan beberapa alternatif kebijakan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. “Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya masa transisi dalam implementasi kebijakan agar pelaku usaha dan masyarakat bisa menyesuaikan. Meski demikian, Arief mengakui bahwa pelaksanaan secara cepat tetap dibutuhkan untuk meredam fluktuasi harga beras di pasar.

“Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan,” jelasnya. “Nanti itu akan in between premium dan medium, kalau dari sisi mutu.”

Terkait dengan zonasi harga, Arief menjelaskan bahwa perbedaan harga di berbagai wilayah Indonesia harus menjadi pertimbangan utama. “Harga di daerah sentra produksi dengan di Indonesia Tengah dan Timur itu berbeda. Jadi tidak mungkin wilayah seluas Indonesia ini hanya pakai satu harga tanpa zonasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur harga dan mutu untuk beras reguler yang dikonsumsi mayoritas masyarakat. Sedangkan untuk beras khusus, mekanisme pasar tetap berlaku, namun harus melalui proses sertifikasi.

“Untuk beras reguler seperti yang biasa kita makan, baik panjang maupun bulat, harganya tetap akan dibatasi pemerintah. Mutunya juga kami siapkan dengan kriteria seperti derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Butir pecah berapanya nanti disampaikan,” ungkapnya.

“Untuk beras khusus, itu memang tidak diatur soal harganya, tapi harus ada sertifikasinya. Tidak sembarangan juga,” tambah Arief.

Jenis beras khusus yang dimaksud mencakup beras ketan, beras hitam, beras merah, beras dengan indeks glikemik rendah, serta beras dengan indeks geografis tertentu. Ada pula beras biofortifikasi dan beras organik yang diperkaya unsur gizi.

“Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, penggiling padi, pengusaha, sampai ritel dan masyarakat. Kalau di hulu Presiden Prabowo sudah minta gabah dibeli minimal Rp6.500 per kilo, maka di hilir pun harus kita sesuaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan empat kelas mutu beras, dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di berbagai wilayah Indonesia.

pasang iklan di sini