JAKARTA—Keputusan yang terkesan mendadak dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik yang dirilis pada Jumat 11 Februari 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 5, “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Reaksi penolakan terutama dari kalangan pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menduga keputusan pemerintah menetapkan keputusan itu karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
“Kami mengkhawatirkan berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden Aspek Mirah Sumirat, dalam keterangan persnya, Minggu 13 Februari 2022.
Menurut Mirah, para pekerja yang terkena PHK berharap bisa mencairkan JHT guna berbagai keperluan atau bahkan membuka usaha buat bertahan hidup dan mendapat pemasukan di masa pandemi.
Hingga Senin 14 Februari, Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara untuk jangka pendek sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Airlangga mengatakan, perbedaan itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal tata cara pembayaran JHT.
“Tujuan baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/22).
Dengan demikian JHT ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun. Dia mengungkapkan ada beberapa manfaat JHT. Di antaranya, akumulasi iuran dari pengembangan.
Kedua sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk keperluan perumahan atau 10 persen di luar perumahan.
Sementara untuk pekerja yang terkena PHK sudah ada perlindungan lewat jaminan kehilangan pekerjaan.
“JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada, dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 prsen dari upah berasal dari pemerintah pusat,” tutupnya.








