hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kebijakan Baru Dana Desa untuk Kop Des Menuai Polemik di Tingkat Desa

Kebijakan Baru Dana Desa untuk Kop Des Menuai Polemik di Tingkat Desa
Ilustrasi dana dana/dok.AI

Peluang News, Jakarta – Kebijakan terbaru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengenai alokasi 20 persen Dana Desa (DD) untuk Program Ketahanan Pangan menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Peraturan ini muncul setelah proses Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah rampung, sehingga menimbulkan kendala dalam implementasinya.

Sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menghambat program-program yang telah dirancang sebelumnya. Kondisi semakin pelik karena kebijakan ini muncul di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.

“Kami harus menyesuaikan kembali seluruh perencanaan yang telah disepakati dalam RKPDes dan APBDes. Ini jelas menghambat karena ada kegiatan yang terpaksa harus dicoret demi memenuhi ketentuan baru,” ujar seorang kepala desa berinisial AK, yang dikutip Senin (10/3/2025).

Selain soal alokasi 20 persen untuk Ketahanan Pangan, desa-desa juga menghadapi tantangan baru dengan adanya prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini dinilai semakin membebani pemerintah desa.

“Kami belum menyelesaikan masalah ketahanan pangan, sekarang harus membentuk koperasi juga. Ini menambah kompleksitas, seolah-olah kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, beberapa kepala desa mempertanyakan apakah Dana Desa masih berfungsi sebagaimana mestinya atau justru menjadi instrumen untuk membiayai program pemerintah pusat. Mereka khawatir bahwa pengelolaan yang dipaksakan justru akan menimbulkan permasalahan administratif dan pertanggungjawaban yang berat bagi desa.

“Dana Desa seharusnya untuk membangun desa, bukan malah digunakan untuk menanggung program pusat. Bagaimana kalau nanti ada temuan dalam audit? Yang disalahkan pasti kami, para kepala desa,” ungkap AK.

Menanggapi kontroversi ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) berencana menggelar audiensi dengan Kementerian Desa pada Kamis (6/3). Salah satu kepala desa yang menerima surat edaran terkait audiensi menyebutkan bahwa mereka menolak penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dana Desa seharusnya digunakan sesuai amanat undang-undang, yakni untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, serta peningkatan pendapatan asli desa. Jika desa harus membiayai program pusat, maka hal itu bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sejak dilantik sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto kerap mengeluarkan kebijakan yang menuai kontroversi, khususnya dalam hal regulasi Dana Desa. Banyak pemerintah desa kini menunggu hasil pertemuan DPP APDESI dengan Kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menanti hasil audiensi dengan Kementerian. Semoga ada solusi yang berpihak pada desa,” pungkas AK. (Aji)

pasang iklan di sini
octa forex broker