
Peluangnews, Jakarta – Keberatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, telah dijawab Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya menolak karena Anwar Usman juga hadir dalam proses pemilihan ketua MK secara musyawarah mufakat tersebut.
“Terkait dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurut Enny, pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan Putusan MKMK dan prosedur serta peraturan yang berlaku.
Apalagi, Anwar Usman juga hadir dalam proses pemilihan ketua MK secara musyawarah mufakat tersebut. “Jadi, surat jawaban tersebut telah dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu pihak kuasa hukum atas nama Yang Mulia Anwar Usman,” kata Enny.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Keberatan ini, diajukan Anwar Usman dalam surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 dan telah disampaikan melalui tiga kuasa hukumnya, pada Rabu (15/11/2023) lalu.
“Ya, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” jelas Hakin Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Hakim Konstitusi Suhartoyo telah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan hasil dari putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, Suhartoyo akan menjalani proses pelantikan atau sumpah jabatan pada Senin (13/7/2023) pekan depan.
“Kami bersembilan sudah bersepakat untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi Ketua MK yang baru. Insyaallah pada hari Senin nanti (13/11/2023) Pak Suhartoyo akan diambil dan mengucapkan sumpahnya di ruangan ini (ruang rapat pleno hakim),” ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian, kata Saldi, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan kembali terpenuhi seperti biasa mulai hari Senin.
Oleh karena itu, ia meminta dukungan dan doa restu dari masyarakat agar MK dapat memperbaiki citranya dari berbagai polemik yang melibatkan MK selama ini.
Sebagai informasi, Suhartoyo mengawali karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Kemudian, ia terpilih menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Lalu, ia juga menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2014.
Setelah itu, pria berkelahiran 15 November 1959 ini mendapat kepercayaan untuk menjadi hakim konstitusi sejak 2015 hingga saat ini. (Hawa)