Untung Tri Basuki
Pertanyaan :
Bapak Untung, saya ingin mendapatkan pencerahan mengenai berita yang akhir-akhir ini viral, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Selain ditopang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang, KDMP juga diperkuat melalui Permenkum No 13 Tahun 2025 yang tujuan utamanya untuk mempermudah dan mempercepat proses pembentukkan KDMP yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pasal 6 ayat 3 Permenkum itu disebutkan jenis-jenis koperasi yaitu Produsen; Konsumen; Pemasaran; Jasa; Simpan Pinjam; dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk jenis koperasi yang disebut terakhir tersebut, termasuk jenis apakah?
Bagus Putra Utama
Cilacap – Jawa Tengah
Jawab :
Mas Bagus terima kasih atas pertanyaannya. Jika mengacu pada UU Koperasi No 25 Tahun 1992 yang hingga saat ini masih berlaku, pada pasal 16 juga mengatur jenis koperasi yang terdiri dari koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam.
Sementara Permenkum No 13 Tahun 2025 menambah satu lagi jenis-jenis koperasi tersebut dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dilihat dari hirarki perundang-undangan yang berlaku, maka Permenkum No 13 Tahun 2025 ini melampaui kewenangan yang diatur oleh Pasal 16 dan penjelasan pasal 16 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 16 itu menyatakan bahwa jenis-jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan kata lain, koperasi dibentuk berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan anggotanya dan bagaimana kegiatan tersebut memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Koperasi Karyawan, koperasi di lingkungan TNI/Polri, dan koperasi pegawai negeri misalnya, dikelompokan sebagai koperasi fungsional dan tidak masuk dalam penjenisan koperasi.
Saran kita, sebaiknya KDMP masuk dalam jenis koperasi yang sudah ada. Penjenisan itu tergantung pada bisnis utama KDMP. Misalnya, jika bisnis intinya di pemasaran, maka masuk dalam jenis koperasi pemasaran. Jika konsumen, maka koperasi konsumen.
Niat mendirikan KDMP menurut saya sangat mulia karena pemerintah imgin menumbuhkembangkan perkoperasian dari desa. Namun alangkah baiknya jika niat mulia itu juga dibarengi dengan aturan main yang benar, yang tidak asal tabrak sana, tabrak sini. Salah satu diskresi yang tidak biasa terkait KDMP ini adalah terbitnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Koperasi. Memang tidak ada salahnya Menteri menerbitkan SE, tetapi ini kan menurunkan pamor menteri, karena SE itu hanya surat biasa yang tidak ada dampak regulasi, tidak mengikat secara umum dan tidak dapat dipaksakan berlakunya kepada masyarakat. Demikian Mas Bagus di Cilacap, semoga bermanfaat.