Kata Perludem Soal Banyaknya Calon Tunggal Pada Pilkada 2024

Kata Perludem Soal Banyaknya Calon Tunggal Pada Pilkada 2024/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, setidaknya terdapat puluhan calon kepala daerah (cakada) yang harus melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dikarenakan, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, calon tunggal dalam Pilkada serentak merupakan hal yang tidak ideal.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah seolah-olah tidak membuka ruang untuk daerah dengan calon tunggal.

“Padahal, pada 2015 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa calon tunggal konstitusional dibolehkan asalkan penyelenggara pemilu daerah memberikan perpanjangan untuk pendaftaran,” ujar Khoirunnisa di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Ia menyampaikan, seharusnya KPU daerah dapat melakukan berbagai upaya dan memaksimalkannya agar tak sampai ada calon tunggal di setiap daerah.

“Namun, di beberapa daerah justru itu dipersulit, misalnya Silon-nya tidak bisa dibuka atau harus ada surat pernyataan harus berpisah dengan koalisi sebelumnya,” ungkapnya.

Padahal, perubahan dukungan kepada pasangan calon itu diperbolehkan. Ia mencontohkan kasus di daerah Lampung Timur di mana salah satu calon tidak bisa mendaftar karena terganjal dengan sejumlah peraturan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2 hingga 4 September 2024.

KPU mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan di berbagai wilayah yang terdaftar bakal pasangan calon (bapaslon) tunggal yang melawan kotak kosong.

Namun, meskipun telah diperpanjang, kini masih terdapat 41 wilayah yang dinyatakan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Exit mobile version