
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan mengenai update atau perkembangan tentang aturan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang wajib bagi kendaraan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan ini akan diawali dengan penerbitan PP.
Namun, kata Ogi, saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi alas hukum kendaraan bermotor diwajibkan ikut TPL.
“Jadi, peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah bukan OJK. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ucap Ogi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Apalagi, dia menyatakan, saat ini asuransi TPL sudah ada bagi kendaraan yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau multifinance.
“Tapi yang non pinjaman itu harus menunggu dari Peraturan Pemerintah. Ini kita tunggu saja, jadi OJK di belakang saja,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku tak mempermasalahkan adanya sejumlah pihak yang mengkritik kewajiban asuransi kendaraan bermotor.
Hal ini dikarenakan, kebijakan ini telah sesuai dan diatur dalam UU PPSK.
Bahkan, menurutnya, Indonesia sendiri sudah cukup ketinggalan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
“Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ogi mengumumkan, perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
Adapun tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik. (Hawa)