
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait program asuransi wajib bagi kendaraan, mobil-motor di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi kendaraan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Karena selain akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, menurut Ogi, hal ini juga akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik di tanah air.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, maka masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ucapnya.
Diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini sendiri mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, yang di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam proses persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ogi menerangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib ini nantinya akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK tersebut diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, maka OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.