
Peluang News, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional alias DEN, Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait kritik dari World Bank atau Bank Dunia yang menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengelolaan pajak yang kurang optimal.
Dia menyampaikan, menurut pandangan World Bank, Indonesia disamakan seperti Nigeria dalam hal koleksi pajak yang tidak efektif.
“Jadi, World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang mengkolek pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Ya tapi itu kan menurut mereka, menurut World Bank, jadi kalau kita melakukan program empat pilar goverment technology ini bisa menambah 6,4 persen dari GDP, atau kira-kira setara dengan Rp1.500 triliun,” tambahnya.
Lebih jauh, Luhut mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah memetakan angka-angka tersebut dan berfokus untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh.
Kendati demikian, ia menyadari bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu atau dua pihak saja. Untuk itu, ia mendorong dan meminta agar seluruh pihak dapat turut aktif berperan dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
“Proses ini membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak dan mengimbau agar kritik yang tidak konstruktif dihentikan sementara,” kata Luhut.
“Angka ini kita breakdown sekarang, dan saya lihat kalau kita lakukan dengan baik, semua sepakat, jangan berkelahi terus, jangan terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik. Berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, pendekatan berbasis Tinbergen Rule, yang diperkenalkan oleh anggota DEN, Chatib Basri dan Wakil Ketua DEN, Mari Pangestu juga akan menjadi kerangka utama dalam reformasi kebijakan ini.
Pasalnya, pendekatan ini memungkinkan antara satu kebijakan untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam satu waktu.
“Jadi, karena kami sebenarnya juga ter-trigger oleh Pak Chatib Basri ini, dia datang denganTinbergen Rule yang saya juga baru belajar. Jadi, kita mau coba supaya sekarang Tinbergen Rule ini diterapkan untuk memperbaiki banyak peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang kita buat,” terangnya.
Terlebih, dengan adanya perkembangan digitalisasi, Luhut meyakini bahwa pihaknya dapat terus meningkatkan perbaikan atau efisiensi perpajakan.
Sebagai contoh, ia menggambarkan bahwa Indonesia juga pernah mengedepankan sistem digitalisasi pada saat program penanganan COVID-19, sistem pengelolaan minerba, dan proses digitalisasi kelapa sawit.
“Dengan demikian, maka hal ini bukan hal baru bagi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa langkah ini adalah langkah yang sangat bagus dan saya optimis kita bisa membawa hasil yang signifikan,” pungkasnya.