
Peluang News, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penundaan terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tadinya dibatasi hingga Oktober 2024, kini menjadi Oktober 2026.
Mengenai hal itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Riza Damanik mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kewajiban sertifikasi halal tersebut.
“Termasuk dengan memperkuat literasi dan sosialisasi dari para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Hal ini dilakukan agar para pelaku UMKM bisa lebih mudah dan cepat untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini,” kata Riza di kawasan Bogor, Jumat (16/5/2024).
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak atau stakeholder terkait untuk memperkuat hal ini.
Dengan demikian, maka ia optimis bahwa semua isu atau permasalahan yang kerap beredar terkait kewajiban sertifikasi halal ini dapat terselesaikan pada 2026.
Sebelumnya, penundaan kewajiban sertifikasi halal ini diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal yang baru mencapai 4,42 juta dari target 10 juta.
Diketahui, penundaan ini hanya berlaku di untuk produk-produk UMK yang berada di bidang makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik.
Sedangkan untuk untuk produk-produk dari usaha kategori Menengah dan Besar tetap diberi tenggat waktu hingga Oktober pada tahun ini.