
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Jokowi menyampaikan, dirinya menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.
Meskipun hal itu terjadi, ia tetap memastikan bahwa pemberhentian Hasyim ini tidak akan berpengaruh atau mengganggu jalannya proses Pilkada pada tahun ini.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. Kemudian pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan akan menandatangani atau meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh DKPP, yaitu maksimal 7 hari pasca putusan pemecatan tersebut dibacakan, pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
“Kalau untuk Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang melibatkannya.
Adapun putusan itu tercantum dalam Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ucap Heddy saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Kemudian, DKPP juga menyampaikan, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera mencari pengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari usai putusan tersebut dibacakan.
Tak hanya itu, DKPP juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat turut mengawasi jalannya putusan tersebut.