
PeluangNews, Jakarta – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buron internasional. Namanya masuk dalam red notice.
MRC merupakan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Interpol telah menerbitkan red notice atas nama MRC pada Jumat (23/1/2026). Setelah red notice diterbitkan, kata Brigjen Untung, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata dia dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
NCB Interpol Indonesia, menurut Untung, mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron internasional.
Penanganan perkara itu merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.
“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” ujar Untung, menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.
Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Anang bilang, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar red notice.
“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.
Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu. Selain Riza, ada 17 tersangka lainnya yakni yang berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Mereka adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
- Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015).
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
- Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
- Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
- Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
- Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
- Martin Haendra Nata dari PT Trafigura
- Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka dituding mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
Padahal, saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.
Penyidik menilai kontrak kerja sama dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun. []








