Hukum  

Kasus Pagar Laut, Kejagung: Polri Tak Ikuti Petunjuk Penyidik Agar Mengusut Dugaan Korupsi

Menteri ATR/BPN Nusron Akui Terbitkan 263 SHGB di pagar laut Tangerang
Ilustrasi: Pagar laut /dok.X

PeluangNews, Jakarta – Proses hukum kasus pagar laut Tangerang, Banten, terus berlanjut meski masih bolak balik di kejaksaan dan kepolisian.

Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P-16 Jampidum, Sunarwan menegaskan, Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus pagar laut itu diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, lanjut dia, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejagung pada 25 Maret 2025.

Padahal, katanya, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.

“Tidak ada dalam berkas perkara itu saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” kata dia.

Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyinggung pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.

“Menurut ketentuan pasal 110, berkas perkara yang dikembalikan penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu diperdebatkan,” kata Harli.

Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah membaca berkas dari Bareskrim, kata dia, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 5 atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Setelah menerima petunjuk dari berkas P-19 yang diberikan Kejagung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus ini.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan BPK untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” tambah Djuhandhani. []

Exit mobile version