
PeluangNews, Jakarta – Lembaga peradilan kembali tercoreng setelah terungkapnya kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad (PN Jaksel) Arif Nuryanta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung saat menyidik kasus Ronald Tannur.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penyidik menemukan barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam barang bukti itu telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung yang dalam barang bukti elektronik.
“Dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, nama MS dari barang bukti elektronik,” kata Harli, di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dia mengatakan bukti itu kemudian berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan.
Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).
“Intinya, hakim telah memberikan putusan lepas atau on slag pada perkara tersebut,” ujar Harli.
Artinya, lanjut dia, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.
Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan minyak goreng itu.
“Kan penyidik setelah putusan on slag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni on slag itu,” ucap Harli.
Dalam kasus minyak goreng ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).
Dengan ditangkapnya Ketua PN Jaksel menambah panjang daftar aparat peradilan yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum kasus itu, Kejagung juga mengungkap dan menangkap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannu.
Lainnya, Zarof Ricar alias ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) juga ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Surajad Dimyati, hakim agung, pada 23 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama sembilan orang lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. []