hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kasus Kuota Haji, KPK: Travel Tak Dapat Kuota Jika Tidak Setor Uang ke Oknum Kemenag

Kemenag Pastikan Semua Petugas Haji Siap Jelang Kloter Pertama
Ilustrasi/dok.kemenag

PeluangNews, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, travel perjalanan haji bisa tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuota hajinya dari Kementerian Agama. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” kata Asep ditanya soal hasil pemeriksaan asosiasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, travel perjalanan haji sangat bergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

“Dalam konteks ini, untuk mendapatkan kuota haji, travel agent memang sangat tergantung kepada Kementerian Agama. Enggak bisa dia ke kementerian lain untuk dapat kuota,” ucapnya.

KPK terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut mengingat penambahan kuota haji juga terjadi pada 2023.

Sebagaimana ramai diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

KPK mengungkapkan, ada aliran dana aliran sebesar US $2.600-US $7.000 yang mengalir dari agen travel ke pejabat Kemenag untuk memperoleh setiap kuota haji tambahan tersebut.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kemudahan proses hukum ini, KPK telah mencekal tiga orang agar tidwk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya pihak KPK menduga ada niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi proporsional 50%. []

pasang iklan di sini