Site icon Peluang News

Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Pergi ke Luar Negeri

Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 mengalami perkembangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menaikkannya ke tingkat penyidikan, dan mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pencegahan terhadap mereka dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Agama tersebut.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait perkara itu,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Dia mengutarakan bahwa keberadaan Yaqut Cs dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian bagi bagi mereka berlaku untuk enam bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji (2023-2024) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
KPK menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

Meski begitu, dia belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” kata Budi, menambahkan.

Sebagai catatan, kasus kuota haji ini pernah ditangani DPR RI dan ditemukan adanya dugaan korupsi. Dewan telah memanggil Menag Yaqut beberapa kali untuk meminta keterangan namun tidak pernah hadir.

DPR kemudian merekomendasikan temuan kasus ini ke KPK. []

Exit mobile version