octa vaganza

Kasus Gagal Bayar KSP Tinara Rp250 Miliar, Kemenkop UKM Lakukan Penyelidikan

JAKARTA—Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) Banyuwangi. 

Berdasarkan keterangan yang beredar, disebutkan10 orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Tinara ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Adapun total kerugian mencapai Rp250 miliar.

Sejak September 2019, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya yang ditetapkan sebesar 11% per tahun. 

“Kabar ini tersebar melalui media sosial. Kami melakukankroscek dulu kebenarannya, sebab itu kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi,” ujar Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/20).

Berdasarkan data, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 yang memiliki masa berlaku. Koperasi yang berskala kabupaten harus melaporkan aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas koperasi di kabupaten.  Hal ini yang sedang dipelajari.

“Saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum,” tutur Suparno.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.

Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).

“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai Rp10 miliar,” papar Nanin.

Hanya saja Nanin mengakui tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak. Menurut data pihaknya, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” cetus dia.

Bila dalam RAT laporan pertanggungjawaban pengurus diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah.

Terkait permodalan koperasi, ia  menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.  Hanya saja segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi.

Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat  untuk memahami betul tentang koperasi. Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Exit mobile version