JAKARTA—Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar industri tenang dan terus memperkuat Program Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi.
Menurut Agus, kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum.
Menperin menegaskan kasus tersebut tidak terkait dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” ucap Agus, Rabu (20/4/22).
Dalam pengawasan program tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu Kemenperin melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.
Menperin melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecer.
“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat,” imbuh Agus.
Dia mengatakan program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya, lanjut Agus, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” tuturnya.
Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini.
Selain itu sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer, yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
“Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi,” tegas Menperin.