
Peluang News, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba menjadi sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Oleh karena itu, kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (6/12/2024).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah pun telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua.
Dia menjelaskan, selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Kapolri.
Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, juga terdapat lebih dari 291 kampung narkoba yang terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Lebih lanjut, Kapolri memastikan bahwa bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum.
“Langkah ini bertujuan guna memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara,” ucap Listyo Sigit.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tambahnya.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna.
Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
Sementara untuk tempat hiburan seperti kafe dan restoran, kata Kapolri, juga akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.
Nantinya, apabila terjadi pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha atau proses hukum sesuai dengan ketentuan.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” ungkap Listyo Sigit.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba.
“Alasannya, karena agar langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.