octa vaganza
Berita  

Kapolri Menangkap 19 Tersangka Kasus Kelangkaan BBM di 6 Wilayah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan 19 tersangka kasus aberasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tindakan itu ditemukan di 6 provinsi berbeda.

“Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah,” ujar sigit,Jumat (8/4/2022).

Ia menyebutkan bahwa kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini sangat meningkat. Sehingga, kepolisian bakal melakukan penindakan apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum.

Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti hal nya kendaraan transportasi umum, kemudian UMKM,hingga ke masyarakat-masyarakat yang perlu subsidi.

Kemudian ini digunakan untuk kebutuhan industri, sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian,

Sebelumnya, pihak polri telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.” Ujar Dedi,Jumat (8/4/2022)

Dedi mencatat, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah diperiksa. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara itu, untuk di Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan serta Polda Gorontalo satu laporan polisi.

“Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Dedi, Jumat(8/4/2022).

Exit mobile version