octa vaganza
Hukum  

KAPAN RAT YANG TEPAT WAKTU ?

Bapak Untung yang terhormat, 

Saya adalah anggota dan juga merangkap karyawan sebuah KSP  besar yang baru-baru ini diumumkan masuk deretan 100 besar koperasi Indonesia versi  Majalah Peluang.  KSP kami cukup besar dengan aset ratusan miliar rupiah. Namun setiap tahun pelaksanaan RAT nya lebih sering dilaksanakan jelang tengah tahun, alasannya karena  sudah sesuai atau tidak melanggar UU.   Tetapi kami juga sering diimbau oleh dinas koperasi setempat agar gelar RAT yang baik itu antara Januari dan maksimal bulan Maret.  Sebenarnya manakah yang tepat, berdasar peraturan ataukah berdasar imbauan pejabat berwenang ? Terima kasih atas jawaban dan penjelasan  dari pak Untung Tri Basuki

Fathul Bahri – Jakarta

Urusan Rapat Anggota (RA) adalah urusan koperasi. Undang Undang hanya ngatur bahwa RA untuk pertanggungjawaban pengurus, paling lambat diselenggarakan 6 bulan setelah tutup tahun buku.  Jika tutup bukunya bulan Desember, maka paling lambat diselenggarakan bulan Juni. Kalau tutup bukunya bulan Maret, maka paling lambat diselenggarakan bulan Agustus, dan seterusnya. Pejabat tidak  punya kewenangan untuk mengubah aturan dalam UU Perkoperasian, atau membuat kebijakan yang mengada ada.

Tetapi jika mengacu pada kebiasaan yang selama ini berlangsung, tahun tutup buku adalah 31 Desember setiap tahunnya mengikuti tahun pajak. Tapi bisa juga koperasi tutup tahun buku pada bulan Januari, Februari atau bulan-bulan  setelah itu dengan catatan penghitungan pajak tetap pada satu tahun buku, dan kop tetap bisa bayar pajak, walaupun tutup bukunya bulan Januari atau bulan lainnya.

Belakangan ini bahkan ada yang lebih kreatif menggelar RAT di kota lain, atau di luar area berdirinya. Tidak ada masalah jika hal itu menjadi keputusan pengurus dan diamini oleh anggotanya. Artinya, secara umum dapat diatur  dalam AD/ART koperasi  dan disepakati dalam tata tertib RA. Dasar hukumnya adalah pasal 28 UU No 25 Tahun 1992 Tentang  Perkoperasian.

Mengacu pada penjenisan koperasi yang berlaku secara internasional, yang saya tahu  selama ini hanya dikenal  tiga jenis koperasi, yaitu Konsumen atau Ritel, Produsen dan Jasa. Tapi di Indonesia juga dikenal istilah koperasi fungsional, bahkan ada koperasi wanita, koperasi pemuda bahkan koperasi masjid. Termasuk jenis yg manakah ini, atau ada peraturan dan kebijakan lain terhadap koperasi jenis fungsional ini. 

Dian Meidiana – Jakarta

Rujukan dasar hukum untuk menentukan jenis koperasi diatur dalam Penjelasan Pasal 16 UU No 25 tahun 1992.    Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota TNI/Kepolisian, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.

Jelaslah bahwa penjenisan koperasi itu didasarkan pada jenis kegiatan usahanya, khususnya usaha utama atau core business dari koperasi yang bersangkutan. Tidak ada pengaturan pengecualian untuk penjenisan koperasi. Oleh karena itu koperasi wanita, koperasi pemuda atau koperasi masdjid tersebut bukan termasuk jenis koperasi.

Koperasi semacam koperasi pemuda, koperasi wanita, dan lain lain itu, hanya merupakan penamaan koperasi yang biasanya digunakan untuk menunjukan identitas anggota. Tidak termasuk jenis koperasi sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang tentang Perkoperasian.

Demikian.

Salam Koperasi

Exit mobile version