Hukum  

Kambara: Penindakan Judi Online dan Pinjol Ilegal Mandek, Ancaman Nyata Indonesia “Lemas” di 2045

Kambara: Penindakan Judi Online dan Pinjol Ilegal Mandek, Ancaman Nyata Indonesia "Lemas" di 2045
Presiden Diruktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara (Kambara)/dok.peluangnews

PeluangNews, Tangerang – Sorotan tajam kembali dialamatkan kepada pemerintah terkait penanganan maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol). Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara, menilai bahwa minimnya tindakan tegas terhadap kedua aktivitas haram tersebut menjadi sinyal bahaya bagi cita-cita Indonesia Emas 2045. Bahkan, ia memperingatkan, jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Indonesia justru akan menjadi bangsa yang “lemas” di tahun tersebut.

Pernyataan keras ini disampaikan Kambara menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap perputaran uang dalam praktik judol mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Kambara sepakat bahwa judol dan pinjol ilegal adalah “lingkaran setan” yang mengancam masa depan bangsa, terutama generasi muda dan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Jika penindakan judol dan pinjol masih nol, tidak ada langkah signifikan untuk memberantasnya, maka jangan harap 2045 akan menjadi Indonesia Emas. Yang ada justru Indonesia Lemas,” tegas Kambara dalam pernyataan resminya yang dikutip, Kamis (9/5/2025).

Kekhawatiran Kambara bukan tanpa alasan. Data PPATK menunjukkan bahwa 8,8 juta masyarakat Indonesia telah terjerumus dalam aktivitas judi online. Ironisnya, sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi rentan. Lebih mencengangkan lagi, puluhan ribu anggota TNI-Polri dan jutaan pekerja swasta turut terlibat, bahkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang menjadi korban.

Menurut Kambara, dampak buruk judol dan pinjol ilegal tidak hanya merusak kondisi finansial masyarakat, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan menimbulkan masalah psikologis yang mendalam. “Pinjol ilegal dengan bunga mencekik dan cara penagihan brutal, serta judol yang merampas harta dan akal sehat, pada akhirnya akan menghancurkan keluarga, menjerat masyarakat dalam kemiskinan, dan menghilangkan potensi generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Selain judol dan pinjol, Kambara juga menyoroti lemahnya regulasi terhadap belanja online yang didominasi produk impor konsumtif. Ia menilai hal ini semakin memukul UMKM lokal dan membentuk masyarakat menjadi konsumen pasif.

“Belanja online tanpa kendali ini menjadi penjajah ekonomi modern. Produk asing dengan mudah masuk, seringkali lebih murah karena subsidi dari negara asalnya, dan mematikan UMKM kita. Kita hanya menjadi pasar besar tanpa mampu berdaulat secara ekonomi,” kata Kambara.

Kambara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi regulasi yang lebih ketat terhadap pinjol ilegal dan e-commerce asing, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat sejak dini.

“Ini bukan lagi soal kerugian individu, tapi soal nasib bangsa. Jika kita terus abai, bukan hanya ekonomi yang hancur, tapi juga moral dan masa depan anak-anak kita akan terenggut,” pungkas Kambara. (RO)

Exit mobile version