hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kambara Berharap Pengawasan Koperasi Tetap KemenKopUKM, Bukan OJK

Bali (Peluang) : Jika pengawasan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fungsi koperasi akan bergeser menjadi peran perbankan.

Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, Kamaruddin Batubara menyampaikan pemahaman kepada semua anggota tentang beberapa isu terkini soal regulasi pemerintah terkait pengawasan koperasi oleh OJK.

Menurutnya, pengawasan koperasi sebaiknya tetap dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM). 

“Kami khawatir jika pengawasan dilakukan oleh OJK fungsi koperasi akan bergeser menjadi peran perbankan,” ujar Kambara pada rapat Rencana Strategi (Renstra) 2023-2027 Koperasi BMI Grup di Four Point Hotel Bali, Senin (10/10/2022). 

Karena menurutnya, koperasi itu mengembangkan daerah yang belum tumbuh. Artinya di sini tersirat masyarakat yang belum tumbuh dimungkinkan mereka tidak bankable.

Koperasi itu membangun manusia dari ekonomi yang belum mapan menjadi lebih mapan. Seperti yang lakukan Kopsyah BMI memberikan pembiayaan tanpa jaminan, kepada anggota sesuai dengan kapasitasnya

“Kita tentu khawatir dengan pergeseran koperasi yang pengawasannya dialihkan ke OJK, prinsip-prinsip perbankan semuanya menjadi landasan pengawasan koperasi.  Ini salah satu kekhawatiran kita,” ujarnya lagi.

Kambara menambahkan pentingnya pemahaman pengurus dan pengawas terhadap regulasi pemerintah. Ia yang juga anggota Pokja RUU Perkoperasian berharap UU ini dapat mewakili aspirasi seluruh masyarakat koperasi Indonesia.

Kambara menyebut bahwa isu bergesernya pengawasan koperasi ke OJK banyak ditolak oleh elemen koperasi. 

“Saya kira jatidiri, prinsip dan nilai koperasi harus menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini. Jangan sampai keinginan baik justru membuat dan menghancurkan koperasi dari dalam,” ujar Kambara.

Ia mengatakan, sebetulnya masih banyak catatan tentang kerugian terhadap dunia perkoperasian jika pengawasan digeser menjadi kewenangan OJK. 

“Kita akan membuat opini di media yang menjadi artikel ilmiah sehingga lebih jelas dan tegas apa argumentasi mengapa pengawasan koperasi harus tetap di KemenKopUKM seperti yang berlaku hari ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kambara menegaskan Koperasi BMI Grup adalah koperasi yang taat azas. “Kita di Koperasi BMI Grup semua taat pada peraturan yang berlaku. Sehingga kita harus tahu bagaimana konsekuensi peraturan pemerintah terhadap rencana masa depan kita di BMI Grup,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kambara juga mengajak semua elemen Koperasi BMI Grup untuk memahami 7 faktor penting dalam penyusunan renstra seperti pendapatnya Thomson terkait hal ini.

“Paling tidak kita perhatikan 7 faktor kunci dalam menyusun renstra hari ini sampai Kamis mendatang. Kita harus konsen pada pertimbangan regulasi pemerintah. Nanti kita ulas tentang regulasi terkait ini,” ujar Kambara.

Poin selanjutnya, harus konsen pada kondisi persaingan dan daya tarik dunia usaha. Untuk hal ini Kopsyah BMI harus menjadi pemenang dan menguasai pasar.

“Peluang pasar dan ancaman eksternal juga keunggulan harus kita munculkan, serta kekuatan SDM yang punya kompetensi untuk menatap masa depan,” katanya.

Selanjutnya ambisi pribadi. Ini menurut Kambara, bukan hal negatif. “Kita mengaitkan soal pemberdayaan dan sosial harus tetap dijaga sampai nanti. Lalu pengaruh self value dan budaya kerja. Terakhir tentang bagaimana menguji strategi  bisnis terbaik harus kita sesuaikan  dengan kekuatan dan kelemahan kita,” tegas Kambara.

Ia juga menyampaikan hasil rapat renstra ini  akan menjadi pedoman bagi koperasi sekunder dan koperasi primer di Koperasi BMI Grup untuk memandu mencapai tujuan masing-masing koperasi.

“Hasil rapat ini akan ditetapkan di RAT tahun buku 2022 bulan Januari 2023 mendatang,” tandas tokoh koperasi nasional yang telah mendapat Anugerah Satya Lencana Wira Karya 2018 dari Presiden RI.

pasang iklan di sini