hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

KAI Wajibkan Penumpang dari dan ke Jakarta Wajib Punya SKIM

JAKARTA—Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesua (Persero)  Maqin U Norhadi  menyampaikan penumpang dari dan ke Jakarta yang menggunakan kereta api harus tunduk mengikuti aturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Calon penumpang harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kebijakan ini terkait dengan keputusan PT KAI mulai Jumat (12/6/20) membuka layanan perjalanan untuk masyarakat umum dengan pengoperasian kereta api (KA) reguler.

Selain itu penumpang jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid -19 Nomor 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Penumpang  kereta api jarak jauh harus menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari  hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Penumpang juga bisa menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi  daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test.  Selain itu, penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selulernya.

Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh,  penumpang diharuskan mengenakan face shield yang juga akan disediakan PT. KAI.

“Penumpang wajib menggunakan face shield selama di stasiun, perjalanan, dan meninggalkan area stasiun tujuan,” tutur Maqin dalam keterangan persnya, Rabu (10/6/20).

Setiap penumpang KA jarak jauh dan lokal diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan wajib menggunakan masker serta pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” pungkas Maqin. 

pasang iklan di sini