
PeluangNews, Jakarta – Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, pihaknya akan mengkaji PP No. 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
“Kita akan pelajari, tapi saya mengerti maksud dan tujuannya untuk memastikan bahwa para pekerja diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan-perusahaan,” kata Anindya, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Putra dari pengusaha Aburizal Bakrie itu mengatakan hal tersebut sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat yang berada di tengah keadaan penuh tantangan ini.
“Saya ingin menyampaikan secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan perang tarif antara China dan Amerika Serikat, pelambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah,” ujarnya.
Anindya mengatakan pemerintah juga Kadin Indonesia masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera, tapi ujungnya ekonomi juga masih bergulir. Sehingga yang tadi itu selalu kerja sama antara tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan PP No. 6/2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.
Menurut Yassierli, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.
Diharapkan, para korban PHK bisa segera bangkit dan kembali bekerja dengan keahlian baru dan melakukan pekerjaan barunya dengan baik.
Aturan kompensasi korban PHK diatur dalam pasal 21 PP No. 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam pasal itu, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. []