octa vaganza

Kadin Indonesia : Kebijakan Kenaikan Upah Lebih Tertarget

Jakarta (Peluang) : Kebijakan pengupahan perlu bersifat adil yang tidak memberatkan pelaku usaha dan merugikan tenaga pekerja.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyambut baik keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditetapkan pemerintah di tengah lonjakan inflasi.

Namun demikian, Arsjad  meminta agar aturan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. 

“Kebijakan pengupahan disebut perlu bersifat adil yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, ia menegaskan, perlu disadari bahwa tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Sehingga kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut.

 “Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,”  kata Arsjad.

Arsjad berharap kebijakan upah minimum 2023 disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

Apalagi saat ini dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan. 

“Kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” ujarnya.

Tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia mencapai 5,71 persen yang disebut akan berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Dengan tantangan itu, industri dalam negeri merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini menurut Arsjad, tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia yang turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya.

Dampaknya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu karena permintaan yang menurun.

Bercermin pada pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian mengalami pertumbuhan hingga 11,38 persen dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66 persen.

Di sisi lain, belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50 persen.

Arsjad mengatakan, keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Maka itu, Kadin mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri,” ujarnya.

Seperti diketahui  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut Arsjad, masalah pengupahan telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36 tahun 2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad.

Kendati demikian, Arsjad berharap adanya kebijakan yang adil bisa mempertimbangkan semua kepentingan.

 “Kami berharap adanya kebijakan secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” pungkasnya.

Exit mobile version