hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kadin DKI Jakarta Ingatkan Kenaikan BPJS Kesehatan dan UMP Beratkan Pengusaha

JAKARTA-—Kalangan pelaku usaha di Jakarta mengingatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)  dan Iuran BPJS Kesehatan pada 2020 secara bersamaan akan memberikan berat.  Apalagi sebanyak 96 persen pelaku usaha di Ibu Kota adalah  golongan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hj Diana Dewi, SE dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/19) mengatakan, semua kenaikan, baik UMP maupun BPJS Kesehatan akan menjadi beban pengusaha. Padahal situasi bisnis saat ini sangatlah berat karena krisis perekonomian global masih berlanjut.

“Momennya kurang pas dan kenaikannya seharusnya tidak sampai 100 persen,” ujar Diana.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menepatkan UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.335 atau naik sebesar Rp335.776 (8,51%) dari UMP tahun 2019 sebesar Rp3.940.000.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar 8,51 persen cukup realistis serta sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Bagi perusahaan yang kondisinya sehat, kenaikan upah tersebut sudah cukup memadai karena dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH), besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP No.78/2015,” tutur dia.

Lain halnya, bagi perusahaan yang kurang sehat, terutama perusahaan-perusahaan yang terkena dampak perang dagang antara China – AS, kenaikan UMP-nya dapat dibicarakan antara perusahaan, wakil pekerja dan instansi pemerintah.

“Melalui musyawarah Tri Partit (Pekerja, Pengusaha dan Instansi Pemerintah) diharapkan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Perusahaan tetap eksis dan karyawan tetap bisa bekerja dengan baik,” ujar Diana.

Demikian juga BPJS telah mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000, dari sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 dan kelas 3 yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Menurut Diana, untuk perusahaan yang padat teknologi, kenaikan iuran tersebut tidak memberatkan. Berbeda dengan perusahaan yang padat karya, yang mempekerjakan banyak karyawan, kenaikan iuran BPJS tersebut tentu akan sangat memberatkan.

Diana mengusulkan kebijakan khusus atau kenaikannya dikurangi. Bisa juga rujukan rumah sakit dibatasi, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.

“Kalau dipaksakan kami khawatir nanti banyak industri yang pindah dari Indonesia, karena sanksi yang tidak mengikuti BPJS Kesehatan cukup berat,” ungkap Diana.

Kadin DKI Jakarta mencatat dalam satu tahun terakhir sudah sudah banyak industri yang mem-PHK-kan karyawannya karena pasar terus melesu. Kenaikan UMP akan menambah beban biaya produksi barang dan jasa, karena rata-rata biaya SDM dalam proses produksi mencapai sekitar 17%. Akibatnya harga barang dituntut naik. Sementara bila harga barang/jasa  dinaikkan dampaknya barang dan jasa tidak laku di pasaran.

Untuk menghindari terjadinya PHK massal dan berpindahnya kegiatan usaha dari DKI Jakarta serta menarik investor untuk menanamkan modalnya di Jakarta, disarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menerbitkan kebijakan tambahan agar kegiatan usaha di DKI Jakarta yang mayoritas UMKM (96%) tetap eksis dan tumbuh dengan baik.

KADIN DKI Jakarta mengusulkan  kepada Pemprov DKI Jakarta agar bagi perusahaan yang tidak mampu menaikan UMP sesuai dengan ketentuan tidak dikenakan sanksi. Pelaku usaha mendapat  kesempatan melakukan  musyawarah antara Pekerja, Pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kenaikan upah tidak menimbulkan bencana bagi perekonomian DKI Jakarta.

“Kami juga mengharapkan para pekerja diharapkan dengan kenaikan UMP dapat mendorong kenaikan produktivitasnya, sehingga perusahaan tetap eksis dan dapat berkembang dengan baik,” pungkas dia.

pasang iklan di sini