KADIN Desak UU TAPERA Harus Adil

Kadin Indonesia menyelenggarakan Seminar Undang-Undang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) dengan tema “Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Progam Nawacita” beberapa waktu lalu di Jakarta.

penyerahan-penghargaan
KADIN Desak UU TAPERA Harus Adil | Foto: Istimewa

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan sebaiknya UU TAPERA tidak memaksakan pengenaan beban bagi pemberi kerja atau perusahaan.

Target kepesertaan TAPERA seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (MBR) dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan sumber pendanaanya dapat diambil dari APBN atau APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

“Pemerintah sudah berkewajiban menyediakan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU TAPERA,” ujar Rosan.

Sementara itu menurut Wakil Ketua umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Soesatyo, penerapan TAPERA bila tidak disikapi dan dilaksanakan dengan bijaksana, dapat menimbulkan permasalahan sosial yakni ketidakadilan.

Karena semua orang wajib melakukan iuran tetapi tidak semua orang bisa menikmati. Penerima manfaat hanya mereka yang berpenghasilan rendah, di bawah upah minimum regional (UMR). Tidak semua perusahaan memiliki tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah UMR.

Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan UU Tapera diharapkan mampu mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka backlog mencapai 13,5 juta unit. Sejak tahun lalu pemerintah melakukan upaya mengurangi angka backlog melalui progam satu juta rumah. (NOVIA HS).

Exit mobile version