hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kadin Desak Presiden Setop Impor 105 Ribu Pikap India, Industri Otomotif RI Terancam?

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin. Foto: Ist
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin. Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta-Rencana impor 105 ribu kendaraan niaga dari India menuai sorotan tajam dari pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menggerus industri otomotif dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan bahwa impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tidak akan memberi dampak signifikan bagi penguatan ekonomi nasional. Sebaliknya, langkah itu dikhawatirkan justru menekan utilisasi pabrik otomotif domestik yang saat ini tengah bertumbuh.

“Kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga tersebut,” ujar Saleh dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Rencana impor ini dikaitkan dengan kebutuhan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). BUMN Agrinas Pangan Nusantara disebut akan mendatangkan kendaraan dari India guna mendukung distribusi dan logistik koperasi desa.

Total kendaraan yang direncanakan masuk mencapai 105 ribu unit, terdiri dari 35 ribu pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35 ribu pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama. Bahkan, sekitar 200 unit pikap Mahindra dikabarkan telah tiba di Indonesia.

Menurut Saleh, kebijakan tersebut tidak selaras dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menilai industri otomotif nasional sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih.

Sikap serupa sebelumnya juga ditegaskan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Putu Juli Ardika. Industri dalam negeri, termasuk produsen komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), dinilai memiliki kapasitas produksi yang memadai, meski membutuhkan waktu untuk penyesuaian spesifikasi dan volume.

Di sisi regulasi, impor kendaraan memang diperbolehkan karena tidak termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas). Kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Importir hanya perlu memenuhi persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta ketentuan kepabeanan.

Namun, Kadin mengingatkan agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan mandat penguatan industri yang diemban Kementerian Perindustrian.

Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), insentif kendaraan rendah emisi, hingga penguatan ekosistem industri otomotif nasional.

Saleh menegaskan, impor tetap dimungkinkan untuk spesifikasi yang belum tersedia di dalam negeri. Namun desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak dan mendapatkan manfaat ekonomi.

“Program Kopdes Merah Putih seharusnya tidak hanya memperkuat logistik desa, tetapi juga menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional,” ujarnya.

Isu ini pun dinilai menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan perdagangan dan agenda industrialisasi nasional.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate