octa vaganza
Fokus  

Jurus Total Football Selamatkan Bank

Meski berulang kali kondisi likuiditas perbankan dinyatakan aman, Pemerintah bersikap all out  demi mengantisipasi bank gagal. Mulai dari memperluas fungsi LPS sampai rencana menempatkan dana APBN di bank jangkar.

Penyebaran wabah Covid-19  yang hingga kini belum bisa dikendalikan sepenuhnya, diprediksi menghantam laju perekonomian. Dalam skenario terburuk, pertumbuhan ekonomi pada tahun ini bahkan bisa minus. Oleh karenanya, Pemerintah mengantisipasi dengan meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggaran dalam program PEN terus bergerak dinamis. Pertama kali pemerintah mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp405,1 triliun, dan kemudian naik menjadi Rp641,17 triliun dan menjadi Rp677,2 triliun. Nilai ini kemungkinan masih akan merangkak disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Dana sebesar Rp677,2 triliun itu dialokasikan untuk empat modalitas berbentuk belanja dalam menanggulangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi. Pertama, untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun. Kedua, untuk perlindungan sosial alias bansos sebesar Rp203,9 triliun. Ketiga, dukungan kepada UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Keempat, dukungan kepada dunia usaha sebesar Rp120,61 triliun. Kelima, dukungan bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun, dan terakhir sebesar Rp97,11 triliun akan digunakan untuk dukungan sektoral maupun kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah dalam menanggulangi Covid-19.

Dalam program PEN itu pula, industri jasa keuangan terutama perbankan mendapatkan prioritas untuk diselamatkan. Ini terlihat dari dukungan politik DPR kepada Pemerintah untuk memastikan tidak boleh ada bank gagal pada masa pandemi ini.

Rapat Banggar DPR  pada 19 Juni 2020, memutuskan selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank non-Himbara.

Oleh karena itu, DPR memutuskan tanggung jawab tersebut ada di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan] yang didorong untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal. Konkretnya, LPS bisa menempatkan dananya  di bank bermasalah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) point c UU No 2 Tahun 2020, yang menyatakan LPS dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.

DPR juga mendorong agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan LPS bisa menempatkan dananya ke bank yang ‘bermasalah’ atau kesulitan likuiditas.

Selain mengandalkan LPS, dalam PP nomor 23 tahun 2020, Pemerintah akan melakukan penempatan sejumlah dana pada Bank Peserta (bank jangkar atau bank peserta). Tata cara penempatan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2020 yang resmi berlaku sejak 5 Juni lalu. Tujuannya untuk membantu likuiditas perbankan yang tertekan akibat banyaknya debitur yang mengajukan restrukturisasi.

Besaran dana pemerintah yang akan ditempatkan di bank jangkar, kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, nilainya di kisaran Rp78 triliun. Sebelumnya, Himpunan Bank BUMN (Himbara) menyatakan, bahwa Bank BUMN butuh suntikan likuiditas sebesar Rp156 triliun akibat restrukturisasi kredit.

Penempatan dana pada Bank Jangkar dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).

Selanjutnya, sudah terjalin kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyaluran likuiditas melalui bank jangkar dalam rangka program PEN. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner  OJK  Nomor 265/KMK.010/2020 dan Nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Merujuk regulasi yang ada, skema bank jangkar hanya bisa diterapkan kepada bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh WNI. Selain itu, bank juga harus masuk kategori 15 bank beraset terbesar dan sehat dari OJK. Berdasar hal ini seluruh Bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN masuk dalam kriteria. Sementara dari bank swasta antara lain Bank BCA dan CIMB Niaga.

Kebijakan Pemerintah untuk menunjuk bank jangkar sebagai kepanjangan tangan dalam mengatasi keringnya likuiditas perbankan mendapat kritik dari INDEF. Ekonom senior INDEF, Aviliani mengatakan, skema bank jangkar berpotensi membahayakan keberlangsungan kinerja bank jangkar itu sendiri.  Hal itu akan membuat risiko beralih kepada bank jangkar.

Avi mengusulkan agar Pemerintah mengoptimalkan peran BUMN pengelola aset seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dengan begitu, bank jangkar tidak mendapatkan beban yang memang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya.

Hal senada dikemukakan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah. Ia mempertanyakan relevansi kebijakan itu, sebab selama ini perbankan telah memiliki akses untuk memperoleh likuiditas tambahan langsung dari Bank Indonesia, seperti dengan menggadaikan surat utang (repo) yang dimiliki.

Pendekatan business to business (B to B) sangat kental dalam skema bank jangkar. Sebab, bank jangkar lah yang akan eneliti proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan administrasi jaminan. Bank jangkar juga yang akan melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet dari bank pelaksana.

Bila proposal telah disetujui, bank jangkar bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Setelah itu Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan.

Sekadar informasi, merujuk data BI, kondisi likuiditas perbankan diklaim tetap aman. Hal itu tercermin pada rata-rata harian volume Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Mei 2020 yang tetap tinggi, yakni sebesar Rp9,9 triliun. Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) juga tetap besar yakni 25,14% pada April 2020.

Bantuan Untuk UMKM dan Koperasi

Dalam program PEN, UMKM juga menjadi sektor yang turut diperhatikan. Data Kemenkeu menyebutkan, ada 60,6 juta UMKM yang akan diberi bantuan subsidi bunga. Jumlah tersebut tersebut hanya yang memiliki akses langsung dengan lembaga jasa keuangan dan terdaftar di OJK.

Saat ini ada lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) menndapatkan relaksasi dan restrukturisasi kredit hingga 17 Juni 2020. Total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp50,61 triliun yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlakuan khusus. Sementara untuk koperasi, Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi melalui LPDB KUMKM hanya sebesar Rp1 triliun.

Exit mobile version