Jika tidak ingin gulung tikar, lembaga sokoguru ekonomi perlu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Digitalisasi, SDM berkualitas, loyalitas anggota, dan kolaborasi menjadi kunci utama untuk tetap eksis.
Tahun ini gerakan koperasi Indonesia akan berusia 75 tahun. Selama tiga perempat abad beroperasi di Bumi Pertiwi, lembaga sokoguru ekonomi itu turut mewarnai perjalanan bangsa, terutama dalam aspek sosial ekonomi. Koperasi seperti halnya entitas bisnis lain, ada yang terus tumbuh namun ada pula yang meredup, bahkan gulung tikar.
Kospin Jasa merupakan satu dari sedikit koperasi yang mampu bertahan dan bahkan terus berkembang. Selama lebih dari 50 tahun, koperasi yang berkantor pusat di kota Pekalongan itu melayani ratusan ribu anggota dengan produk dan layanan yang beragam.
Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum Kospin Jasa mengatakan keberhasilan koperasi yang didirikan oleh tiga etnis yaitu Jawa, Arab, dan Tionghoa itu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia, layanan digitalisasi, inovasi produk sesuai kebutuhan anggota, jaringan yang luas baik pelayanan maupun kerja sama dengan pihak ketiga dan loyalitas anggota. “Kospin Jasa akan terus berkembang dan beradaptasi sesuai dengan perubahan zaman,” ujar Andy.
Kemampuan membaca tren perubahan merupakan salah satu kepiawaian pengurus sehingga Kospin Jasa tetap menjadi koperasi terbesar dari sisi aset di Indonesia. Ambil contoh dalam digitalisasi layanan dimana sejak 2007 koperasi dengan segudang prestasi ini ini sudah menggunakan sistem online realtime yang dibangun sendiri. Dengan begitu, mudah mengembangkan teknologi digital baik untuk operasional maupun pengembangan produk dan layanan kepada anggota.
Berkaca dari kesuksesan Kospin Jasa, gerakan koperasi perlu berbenah dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Dari sisi demografi, saat ini pangsa pasar terbesar adalah generasi milenial dan Gen Z. Kedua generasi ini dikenal gandrung pada teknologi digital. Oleh karenanya, agar koperasi tetap eksis perlu mengadopsi digitalisasi layanan untuk menjawab kebutuhan zaman.
Andy menambahkan, saat ini sudah ada beberapa koperasi yang melek digital, meski belum semuanya. “Koperasi harus mau “memasuki” dunia generasi milenial dan Gen Z, tentunya dengan layanan-layanan digital agar mereka tertarik dengan koperasi,” pungkasnya.
Selain perlunya koperasi beradaptasi dengan perubahan zaman, dibutuhkan penyempurnaan regulasi. Oleh karenanya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini perlu disesuaikan. Dengan begitu, regulasi baru yang sedang digodok diharapkan akan lebih responsif untuk memajukan usaha koperasi. Dirgahayu Koperasi Indonesia ke-75! (Kur)





