hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jumlah Bank Yang Menjadi Peserta LPS Menurun

KUNINGAN—-Sebanyak 1.743 bank perkreditan rakyat/syariah dan 113 bank umum/ bank umum syariah menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS per 31 Juni 2019.

Jumlah ini menurun dibandingkan 2018 di mana jumlah peserta mencapai 1.754 untuk bank perkreditan rakyat/syariah dan 115 untuk kategori bank umum/bank syariah.

“Jumlah bank umum dan bank perkreditan rakyat hampir setiap tahun alami perubahan. Perubahan bisa diakibatkan merjer atau akuisisi dengan bank lain atau dicabut izin usahanya,” kata Direktur Group Penanganan Premi Pienjaminan LPS Samsu Adi Nugroho saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/7/19).

Adi Nugroho mengakui banyak bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah yang tutup selama empat tahun terakhir.  Penyebanya antara lain Hal itu antara lain salah pengelolaan pihak manajemen sehingga nasabah tidak mempercayai lagi bank tersebut.

Sesuai Pasal 88 Undang-Undang LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan di Indonesia juga diwajibkan menjadi anggota LPS. 

“Pengecualian ditujukan pada Tapi tidak termasuk badan kredit desa dan koperasi,” ujar Adi.

Sesuai ketentuan pula, setiap bank yang menjadi anggota LPS harus menempelkan stiker di depan gedung yang bertuliskan Bank Peserta Penjaminan LPS. Dalam stiker tersebut tertulis 3T kriteria simpanan layak bayar, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga simpanan, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Selain itu terdapat stiker yang bertuliskan ‘Simpanan Anda Dijamin LPS Hingga Rp2 Miliar’ per nasabah per bank sesuai PP Nomor 66 Tahun 2008.

Sebagai kepesertaan LPS, setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 persen dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal atau dari modal disetor bagi bank baru beroperasi. Pembayaran maksimal 90 hari sejak bank melakukan kegiatan operasional.

pasang iklan di sini