
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan bisa terbit pekan depan sehingga Kopdes segera bisa mengakses pembiayaan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/8).
Ferry menjelaskan, aturan pembiayaan Kopdes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
“Hasil RDP dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.
Ia menargetkan sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite dapat segera mengakses pembiayaan untuk tahap awal. “Mereka bisa mengakses (pembiayaan) mulai dari akhir Agustus–September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” tambahnya.
Dalam rakor tersebut, Ferry juga mengapresiasi inisiatif Bank Himbara yang menyusun aturan teknis mandiri. “Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomor 49/2025, kemudian Peraturan Menteri Desa Nomor 10/2025 untuk prosedur penyaluran,” katanya.
Ferry menegaskan bahwa juklak dan juknis akan memuat aspek penting seperti prosedur pengajuan proposal dan ketentuan teknis lainnya. Namun, ia menyoroti kendala di lapangan. “Salah satu hambatan terbesar adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus. Karena itu, Kemenkop akan mengambil peran melatih koperasi dalam pembuatan proposal bisnis agar mereka siap secara administratif maupun manajerial,” ungkapnya.
Dengan aturan sederhana, pengawasan kuat, dan pelatihan terintegrasi, Ferry optimistis pembiayaan Kopdes oleh Himbara dapat berjalan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. “Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza.
Riza juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan. “Satgas ini diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan agar tingkat kegagalan Kopdes/Kel Merah Putih bisa ditekan,” tegasnya.