hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Jual Beli Koperasi Apakah Bisa?

Beberapa waktu lalu media sosial ramai dengan terbongkarnya  praktik pinjaman online (pinjol)  berbasis Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Polisi menggereduk ‘bos’  KSP yang ternyata juga berpraktik jual beli KSP. Sedikitnya ada 95 KSP berbadan hukum yang siap di lego. Nah, gimana nih Pak Untung, setahu saya pengurus koperasi tidak bisa dijual belikan karena punya anggotanya, apakah memang sudah ada peraturan baru tentang jual beli koperasi ?   

Gema Arzani

Bekasi – Jawa Barat

Jawab

Aje gile bingits… Jual beli koperasi dapat terjadi terhadap koperasi masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jual beli koperasi yang tidak aktif akan lebih mudah dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masalah koperasi tidak aktif Ini juga ada kaitannya dengan kesalahan kebijakan dan ketidak pedulian oknum pejabat di Kemenkop terhadap urusan pembubaran koperasi yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sejak tahun 2016 sampai 2019, Kemenkop UKM telah membubarkan puluhan ribu koperasi, termasuk diantaranya sekitar 43 ribu koperasi yang dibubarkan pada tahun 2018.

Puluhan ribu koperasi yang sudah dibubarkan itu, sebenarnya proses pembubarannya secara yuridis belum selesai. Hal itu minimal didasarkan pada tiga fakta penting. Pertama, Tim Penyelesai yang sekaligus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi tersebut belum melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi yang dibubarkan Pemerintah. Kedua, Koperasi koperasi yang dibubarkan  itu belum pernah dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pembubaran. Ketiga, belum pernah dibuatkan Berita Acara Penyelesaiannya dan  belum pula diumumkan dalam Berita Negara RI.

Satu fakta penting lagi adalah, bahwa Kementerian Koperasi belum pernah membuat program dan anggaran untuk keperluan proses penyelesaian koperasi yang telah dibubarkan tersebut. 

Fakta – fakta ini membuktikan dan dapat diindikasikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Lebih mengerikan lagi, karena Kementerian Koperasi telah melahirkan ribuan koperasi yang saat ini seperti menjadi arwah gentayangan. Tidak tertutup kemungkinan koperasi-koperasi yang belum selesai proses pembubarannya tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum oknum tertentu. Hal ini perlu penyelidikan yang mendalam dan penyelesaian yang baik, agar tercipta kepastian hukum.

Sangat keterlaluan jika seorang oknum memiliki satu koperasi, karena koperasi adalah milik semua anggotanya. Lebih mengerikan lagi jika 1 (satu ) orang oknum tertentu mengaku memiliki 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Nampaknya kita membutuhkan pejabat yang lebih kompeten untuk mengurusi soal ini.

pasang iklan di sini