
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional di Indonesia.
Adapun penetapan ini sesuai dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional.
“Menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi diktum kesatu dan kedua dari salinan Keppres tersebut, dikutip Peluang News, Sabtu (15/6/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, kewirausahaan memiliki peran yang sangat penting dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, ia memandang bahwa kewirausahaan juga turut berperan dalam upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan menumbuhkan tingkat produktivitas nasional.
Dengan demikian, maka ditetapkannya tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewiraushaan Nasional ini bertujuan untuk mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus berwirausaha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, dirinya telah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024) lalu.
“Jadi, sebagai kado ulang tahun tadi sudah didahului oleh ketua umum sebetulnya tadi tidak usah saya bisiki timing yang begitu sangat sempit dari mobil kesini. Sudah saya tanda tangani Hari Kewirausahaan Nasional dalam bentuk Keppres sesuai dengan yang diajukan dan diminta dari pendiri HIPMI dari Ketua Umum HIPMI,” tuturnya.