Peluang news, Jakarta – Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Dengan demikian, Firli telah resmi diberhentikan sebagai ketua KPK oleh Jokowi.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Ari kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan utama diterbitkannya Keppres tersebut.
Yang pertama, adanya surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dan yang ketiga yaitu mengenai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyampaikan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden (Keppres).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” jelas Ade.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli dan telah dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa Firli Bahuri berupa diminta untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” sambungnya. (OL-1)