
Peluang news, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) hakim merupakan kunci dalam sistem peradilan di Indonesia.
Menurutnya, kualitas SDM hakim tersebut mencakup integritas, profesionalisme, dan kepekaan hakim terhadap rasa keadilan masyarakat serta perkembangan zaman dan teknologi.
“Kualitas SDM hakim adalah kunci, integritasnya, profesionalismenya, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat, kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Jokowi dalam kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), hari ini, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan, dirinya mengapresiasi berbagai perkembangan maupun inovasi yang telah diciptakan oleh MA.
Adapun inovasi itu, kata Jokowi, diciptakan dalam mendorong percepatan transformasi hukum, yang salah satunya melalui sistem pendukung keputusan.
“Bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya dengan adanya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan dalam penyelesaian perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi berbagai komitmen keterbukaan publik yang diterapkan MA, dengan lebih dari 22.000 putusan yang telah dipublikasikan dalam direktori putusan yang dapat diakses oleh publik.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang terus bekerja keras membenahi diri, terus melakukan reformasi dan menjadi bagian penting bagi penguatan rule of law dan good governance,” ucap Presiden.
“Apalagi, harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan. Masyarakat makin kritis terhadap proses peradilan dan makin terbuka menyampaikan penilaiannya,” sambungnya.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan kepada seluruh jajaran MA untuk tetap mengutamakan kualitas putusan, bukan hanya mengutamakan sisi kuantitas.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, suatu putusan pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta dapat mendukung pembangunan bangsa dan negara.