JAKARTA—-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan tuntutan Serikat Perusahaan Pers (SPS) terkait ‘Bebas Pajak bagi Pengetahuan (No Tax For Knowledge). Para penerbit media cetak sejak lama memperjuangkan keringanan pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.
Dengan demikian penerbit buku kembali menikmati fasilitas keringan, setelah insentif atas pajak penjualan buku.
Jokowi mengatakan pihaknya sudah meminta agar tuntutan SPS dipenuhi. “Saya sudah minta dihapus,” tutur Jokowi saat bertemu pimpinan media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/19).
Sebelumnya, SPS Pusat sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari waktu guna mendiskusikan isu Bebas Pajak bagi Pengetahuan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus. Insentif tersebut akan mendorong minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak.
“Pada gilirannya, budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa,” pungkas Asmono.








