
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana di Jakarta, hari ini, Senin (22/4/2024).
“Ya, Pesiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari.
Usai dibacakannya hasil putusan sidang sengketa tersebut, maka kata Ari, Pilpres 2024 dinyatakan telah selesai.
“Jadi, kini saatnya kita bersatu kembali untuk bekerja bersama guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” ucapnya.
Apalagi, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti tuduhan kecurangan dan intervensi terhadap Pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah resmi dinyatakan tidak terbukti.
Oleh karena itu, lanjut Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu kali ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang sudah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Hal ini dikarenakan, menurut para hakim konstitusi, permohonan dari kubu 01 dan 03 tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dengan dibacakannya hasil putusan tersebut, maka berakhirlah sidang sengketa Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).