JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyampaikan keberatan jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, serta beberapa provisi lainnya diperpanjang.
Meskipun demikian Sekjen Apkulindo Masbukhin Pradhana mengakui kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. Hanya saja kondisi para pelaku usaha kuliner akan semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.
“Waktu lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omzet terjun payung lagi,” ungkap Masbukhin, Minggu (18/7/21).
Dia berharap para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan yang tidak memperbolehkan memberikan layanan makan di tempat (dine in) dan hanya menerima layanan delivery serta take away.
Dikatakannya, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner meginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.
“Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan Dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka”, ujar Masbukhin.
Apkulindo meminta para petugas di lapangan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk bersikap santun kepada pedagang kuliner yang masih kedapatan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat.