hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Jika Istri Memiliki NPWP Sendiri

Beberapa bulan lalu saya menerima surat dari Kantor Pajak yang menyatakan bahwa masih ada kurang bayar dalam SPT 1770S yang saya laporkan.  Sebagai informasi saya dan istri bekerja, istri saya memiliki NPWP sendiri dan setiap tahun nya kami selalu melaporkan SPT 1770S secara tertib. Mohon penjelasannya mengapa SPT saya masih mengalami kurang bayar? 

Syahbudi, Kemayoran  – Jakarta Pusat

Jawaban :

Dalam UU Pajak Penghasilan pada pasal 8 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa :

(2) Penghasilan Suami Istri dikenai pajak secara terpisah apabila:

a.   Suami Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

b.  Dikehendaki secara tertulis oleh Suami Istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

c.   Dikehendaki oleh Istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

(3) Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Pada kasus ini karena istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka pajak dikenakan atas gabungan penghasilan netto suami dan istri, kemudian masing-masing suami istri dihitung sesuai perbandingan penghasilan netto mereka.

Tetapi jika seorang istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja dan tidak memiliki NPWP maka dianggap PPh Istri adalah final dan tidak perlu digabungkan penghasilannya dalam penghitungan PPh.

Contoh :

Penghasilan netto suami Rp108.000.000 per tahun dan istri memiliki penghasilan netto Rp180.000.000 per tahun dimana masing-masing mereka memiliki NPWP sendiri dan status kawin belum mempunyai anak. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

Penghasilan netto gabungan                      : Rp 288.000.000

PTKP:

– Diri Sendiri                                                : Rp 54.000.000

– Status kawin                                              : Rp   4.500.000

– Istri Penghasilan Sendiri                            : Rp 54.000.000

Total PTKP                                                    : Rp 112.500.000

Penghasilan Kena Pajak                                : Rp 175.500.000

Pajak :

– 5% x Rp 60.000.000                                    : Rp 3.000.000

– 15% x (175.500.000-60.000.000)                : Rp 17.325.000

Total PPh                                                       : Rp 20.325.000

PPh  Suami   : (108.000.000/288.000.000)x Rp 20.325.000  = Rp 12.703.125

PPh Istri      : (180.000.000/288.000.000) x  Rp 20.325.000   = Rp 7.621.875

Jika istri tidak memiliki NPWP, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

Jadi dalam SPT Suami akan muncul kurang bayar sebesar :

PPh sesuai Bukti potong 1721-A1                              : Rp  2.475.000

PPh Perhitungan Kembali                                             : Rp  7.621.875

PPh Kurang Bayar                                                            : Rp  5.146.875

SPT Istri akan muncul Lebih Bayar sebesar

PPh sesuai Bukti potong 1721-A1                              : Rp  12.900.000

PPh Perhitungan Kembali                                             : Rp  12.703.125

PPh Kurang Bayar                                                             : (Rp     196.875)

Kesimpulannya :

–     Jika istri hanya bekerja pada 1 pemberi kerja dan memiliki NPWP cenderung secara total PPh yang harus dibayarkan akan lebih besar.

–     Jadi besar kemungkinan apa yang ditanyakan Petugas Pajak benar adanya potensi kurang bayar pada SPT Orang Pribadi Bapak begitu juga bisa terjadi pada Istri Bapak.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, terima kasih.

 Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, terima kasih.

pasang iklan di sini